1

PETUNJUK PELAKSANAAN DAN TEKNIS PERLOMBAAN PARTISIPAS
. Lintas Alam


TINGKAT SMP/MTs/Sederajat Se-Kabupaten Cianjur
PARTISIPAS-PART II SMA Negeri 1 Pacet
Jln. Hanjawar-Pacet, Sukanagalih Telp
(0263)5010801, 581152, Pacet-Cianjur 43253
![]() |
|||
![]() |
. Lintas Alam
Nama kegiatan : Lintas Alam
Biaya
Pendaftaran : Rp. 75.000,-
Peserta
: Siswa-siswi
SMP/Mts/sederajat Se-Kab. Cianjur
Tempat :
SMA Negeri 1 Pacet-Cianjur
Jln. Hanjawar-Pacet, Sukanagalih Telp
(0263)5010801, 581152, Pacet-Cianjur
Technical
meeting : 28
April 2012
Contact Person : Armando Ego
Risando, +6287820195462
Encep Ahmad Musonip, +6287720200300
Juklak-Juknis Lintas Alam
I.
Persyaratan
Peserta
1.
Sehat Jasmani
dan Rohani
2.
Telah memenuhi
administrasi perlombaan
3.
Membawa surat
mandat dari Kepala Sekolah
4.
Tiap regu sekolah mengenakan
pakaian Olah Raga berjumlah 5 orang (L/P)
5.
Membawa obat khusus
bagi yang mempunyai penyakit.
6.
Membawa perlengkapan
sesuai kebutuhan team sekolahnya masing-masing.
7.
Technical
meeting harus di ikuti oleh Pembina dan Pinrunya masing-masing
8.
Berseragam Kompak
9.
Mengikuti
Route yang telah ditentukan
10.
Sanggup
mentaati Tata Tertib Lomba
11.
Seluruh
peserta wajib Daftar Ulang 15 menit sebelum acara dimulai
II.
Ketentuan
1.
Peserta adalah siswa/siswi SMP/MTS sederajat yang berdomisili di wilayah
Kabupaten Cianjur.
2.
Setiap regu
diharapkan bersikap tertib dan tidak menggangu aktivitas masyarakat.
3.
Tidak
berbuat/menjaili peserta lain.
4.
Setiap team diiringi
oleh satu (1) pembimbing dari panitia.
III.
Peserta yang mengubah
tanda-tanda yang ditentukan akan dikenakan tindakanMateri perlombaan
1.
Pengetahuan
Umum
2.
Sejarah dan
Budaya Cianjur
3.
Halang Rintang
4.
Seni Budaya
(Aksi Regu)
IV.
Kriteria
Penilaian
1. Ketepatan Menjawab Soal
2. Ketepatan dan Kecepatan Waktu
3. Kerapihan, Kedisiplinan, Kekompakan, Keseragaman,
Solidaritas dan Semangat Juang.
2.
Qira’at
Nama kegiatan : Qira’at
Biaya
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Peserta
: Siswa-siswi
SMP/Mts/sederajat Se-Kab. Cianjur
Tempat :
SMA Negeri 1 Pacet-Cianjur
Jln. Hanjawar-Pacet, Sukanagalih Telp
(0263)5010801, 581152, Pacet-Cianjur
Technical
meeting : 28
April 2012
Contact Person : Neng
Siti Mawadah, +6287820108755
Juklak-Juknis
Qira’at
I.
Ketentuan Umum
1.
Peserta adalah siswa/i
Smp/MTs/sederajat yang berdomisil diwilayah Kab.Cianjur.
2.
Setiap peserta merupakan
pasangan yang terdiri dari putri dengan putri, putra dengan putra, atau
campuran.
3.
Peserta merupakan pelajar kelas
VII atau kelas VIII.
II.
Ketentuan Pendaftaran
1.
Apabila peserta tidak dapat
mengikuti perlombaan. Maka, biaya pendaftaran tidak dapat bisa diambil kembali.
2.
Peserta mengisi formulir dan
menyerahkan biaya pendaftaran pada saat mendaftar.
3.
Daftar ulang dilakukan 15menit
sebelum perlombaan dimulai.
4.
Pengambilan nomor urut peserta
pada saat melakukan daftar ulang.
5.
Nama peserta yang sudah
tercantum tidak dapat digantikan pada saat perlombaan.
III.
Ketentuan Pakaian
1.
Putra : Memakai busana muslim atau seragam sekolah.
2.
Putri : memakai busana muslimah atau seragam sekolah.
Peserta tidak diperkenankan memakai
pakaian diluar pakaian muslim atau seragam sekolah.
IV.
Ketentuan Perlombaan
1.
Peserta sudah berkumpul dan
sudah melakukan daftar ulang 15 menit
sebelum acara dimulai.
2.
Al-qur’an disediakan oleh pihak
panitia.
3.
Apabila dalam 3 kali pemanggilan oleh koordinator
peserta tidak hadir maka akan dikurangi point.
4.
Surat/ayat al-qur’an yang
dibacakan ditentukan oleh pihak panitia yaitu Q.S al-ahzab ayat 21-22.
5.
Pembacaan dimulai dari
pembacaan ayat suci al-qur’an kemudian dilanjutkan dengan syaritilawah.
6.
Peserta yang sudah didaftarkan
tidak dapat diganti.
V.
Ketentuan pengurangan point
1.
Tidak melakukan daftar ulang (-10).
2.
Berpakaian tidak sesuai aturan
(-50).
3.
3 kali
pemanggilan oleh koordinator saat perlombaan dan peserta tidak hadir (-30).
4.
Berlatih ditempat perlombaan
sehingga mengganggu konsentrasi peserta lain (-50).
5.
Apabila salah satu dari
pasangan peserta tidak hadir (-50).
6.
Mengganti peserta secara
sepihak (-50).
7.
Memalsukan identitas peserta
lomba (-100).
8.
Protes pada hasil keputusan
dewan juri atau koordinator (-30).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar